Pindah Travel Haji atau Pindah PIN

Travel Haji Resmi Kemenag RI dalam hal menjalankan penyelenggaraan ibadah haji khusus / haji plus / ONH Plus harus memiliki ijin dan terdaftar sebagai PIHK (Pelaksanan Ibadah Haji Khusus).

Akan tetapi walaupun suatu travel haji sudah memiliki ijin, ada pula ditemukan faktor-faktor yang terkadang membuat jamaah ingin membatalkan dengan PIHK yang menerima pendaftarannya Haji Khususnya, antara lain : Dikarenakan PIHK melakukan perubahan paket layanan tidak sesuai perjanjian awal. Dalam kasus seperti ini, jamaah secara peraturan diperbolehkan untuk Pindah Travel atau Istilahnya Pindah PIN , dengan dasar hukumnya : Peraturan Menteri Agama RI , nomer 6 Tahun 2021 , pasal 20

Pindah Travel atau pindah PIHK yang biasa juga disebut dengan istilah pindah PIN adalah proses perpindahan Jemaah haji khusus dari satu travel/PIHK ke travel/PIHK yang lain. Dengan catatan Jemaah haji yang melakukan perpindahan travel adalah Jemaah yang terdaftar di PIHK (Pelaksanan Ibadah Haji Khusus) yang resmi dan sudah mempunyai bukti nomor porsi.

Pindah Travel Haji atau Pindah PIN
read more