Semua peserta ibadah haji dan umroh harus memiliki sertifikat yang menyatakan bahwa mereka telah mendapat vaksin meningitis.
Meningitis adalah infeksi yang menyebabkan inflamasi pada selaput yang melindungi otak dan sumsum tulang belakang. Penyakit ini berisiko tinggi terjadi di bagian tertentu di dunia, terutama negara Arab Saudi sebagai tempat umat muslim menunaikan ibadah haji dan umroh.
Tujuan dari suntik meningitis adalah upaya untuk terhindar dari radang otak/meningitis, dan sertifikat ini bisa digunakan selama 2 tahun. Untuk mencegahnya, vaksin meningitis menjadi imunisasi yang diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Sertifikat yang menyatakan bahwa mereka telah mendapat imunisasi meningitis menjadi syarat bagi calon haji untuk mendapatkan visa.
Berikut ini adalah ketentuan pemberian vaksin:
- Meningitis adalah penyakit yang disebabkan bakteri kelompok A, W, C, dan Y. Maka semua jamaah wajib mendapat satu dosis vaksin kuadrivalen polisakarida atau ACYW135.
- Pemberian vaksin ini sebaiknya dilakukan 2-3 minggu sebelum keberangkatan dan tidak kurang dari 10 hari sebelumnya. Jika sebelumnya pernah mendapat vaksin yang sama, pastikan bahwa waktu pemberiannya tidak lebih dari tiga tahun sebelumnya.
- Jika diberikan pada orang dewasa dan anak-anak berusia lebih dari lima tahun, vaksin ini akan memberikan perlindungan dari meningitis selama lima tahun.
- Untuk anak di bawah usia lima tahun, vaksinasi akan memberikan perlindungan selama 2–3 tahun. Namun pemberian pada balita usia dua bulan hingga tiga tahun harus diikuti dengan pemberian vaksin kedua pada tiga bulan setelahnya.
- Tidak tepat diberikan untuk bayi berusia kurang dari dua bulan.
Tujuan dari suntik meningitis adalah upaya untuk terhindar dari radang otak/meningitis, dan sertifikat ini bisa digunakan selama 2 tahun.
Lokasi Suntik Vaksin Menginitis Jabodetabek