Hati-hati Biro Travel Umroh dan Haji Yang Tidak Berijin

Hati-hati, Dari Beberapa Biro Travel Umroh dan Haji Yang Beroperasi Beberapa Diantaranya Tidak Berijin.

Persoalan biro perjalanan umrah yang merugikan calon jamaah semakin memanas. Apalagi kerugian yang ditimbulkan tidak main-main. Maka dari itu, Kementerian Agama (Kemenag) pun membeberkan 26 travel yang sudah tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.Melalui akun Twitter resminya di @Kemenag_RI, Kemenag merilis daftar travelumrah yang tidak berizin. Dalam informasi yang disampaikan, pencabutan izin penyelanggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun, yaitu 2015-2018.”Berikut 26 travel yang sudah tidak memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” tulis akun Kemenag, Jumat (6/4/2018).Dengan adanya informasi ini, Kemenag berharap para calon jamaah yang ingin umroh dapat terus waspada dan berhati-hati. Sehingga, dapat terhindarkan dari penipuan atau penelantaran jamaah.

Berikut 13 travel yang dicabut izinnya:

PT Mediterania Travel
Mustaqbal Lima
PT Ronalditya
PT Kopindo Wisata
PT Timur Sarana Tours & Travel
PT Diva Sakinah
PT Hikmah Sakti Perdana
PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)
PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utswaniyah Tours
PT Interculture Tourindo
PT Amanah Bersama Umat
PT Solusi Balad Lumampah
PT Mustaqbal Wista Prima

Lalu, terdapat delapan travel yang izinnya tidak dapat diperpanjang, berdasarkan akreditasi yaitu sebagai berikut:

PT Caturdaya Utama
PT Huli Saodah
PT Maccadina
PT Gema Arofah
PT Wisata Pesona Nugraha
PT Assuryanisyah Cipta Prima
PT Maulana
PT Hodhod Azza Amira Wisata

Sebanyak lima travel tidak diperpanjang izinnya, berdasarkan hasil pengawasan pengendalian, yakni:

PT Al-Maha Tours & Travel
PT Assyifa Mandiri Wisata
PT Raudah Kharisma Wisata
PT Habab Al Hannaya Tours & Travel
PT Erni Prancarajati

Hati-hati Biro Travel Umroh dan Haji Yang Tidak Berijin