Akan tetapi walaupun suatu travel haji sudah memiliki ijin, ada pula ditemukan faktor-faktor yang terkadang membuat jamaah ingin membatalkan dengan PIHK yang menerima pendaftarannya Haji Khususnya, antara lain : Dikarenakan PIHK melakukan perubahan paket layanan tidak sesuai perjanjian awal. Dalam kasus seperti ini, jamaah secara peraturan diperbolehkan untuk Pindah Travel atau Istilahnya Pindah PIN , dengan dasar hukumnya : Peraturan Menteri Agama RI , nomer 6 Tahun 2021 , pasal 20
Pindah Travel atau pindah PIHK yang biasa juga disebut dengan istilah pindah PIN adalah proses perpindahan Jemaah haji khusus dari satu travel/PIHK ke travel/PIHK yang lain. Dengan catatan Jemaah haji yang melakukan perpindahan travel adalah Jemaah yang terdaftar di PIHK (Pelaksanan Ibadah Haji Khusus) yang resmi dan sudah mempunyai bukti nomor porsi.