Cara Mengecek Status Porsi Haji Kemenag

Pertama-tama Kami Ucapkan Selamat Kepada Para Jamaah Haji Yang Telah Mendaftar Haji.  Setelah Anda Mendaftarkan Haji Pada Travel Haji Alhijaz. Maka Status Porsi Haji Anda Di Kemenag Sudah Bisa Di Cek Secara Online.

Ada 2 Cara Untuk Mengecek Porsi Haji Anda Pada Kemenag, antara lain :

A. Pada Website Kemenag
B. Aplikasi Haji Pintar

Dibawah Ini Kami Berikan Masing-masing Petunjuknya

Cara Mengecek Status Porsi Haji Kemenag
read more

Mempelajari Kasus 46 Jamaah Haji Furoda Yang Dipulangkan Dan Tips Menghindari Kejadian Serupa

Baru-baru ini kita di kejutkan berita bahwa 46 jamaah haji furoda asal Indonesia dipulangkan. Hal ini lantaran visa yang mereka pakai tidak terdaftar dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Akibatnya mereka tidak bisa masuk Arab Saudi dan dipulangkan kembali ke Indonesia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa 46 WNI ini tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022 dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Para jamaah haji ini tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa adalah visa dari Singapura dan Malaysia. Ia pun prihatin karena kedatangan ke Arab Saudi ini dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Kemudian 46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia.

Alhamdulilah, Alhijaz Indowisata sebagai Travel Haji Resmi Kemenag RI yang juga menyelenggarakan Ibadah Haji Furoda, tidak satupun dari jamaah haji furoda kami termasuk salah satu dari 46 jamaah haji furoda yang dipulangkan itu. Karena kami selalu mengikuti peraturan yang ada. Lalu bagaimana tips singkat untuk menghindari kasus diatas tidak menimpa kita, saudara atau kerabat kita ? Simak tips dibawah ini

Tips Menghindari Permasalahan Ibadah Haji Furoda atau Ibadah Haji Khusus

Mempelajari Kasus 46 Jamaah Haji Furoda Yang Dipulangkan Dan Tips Menghindari Kejadian Serupa
read more

Pindah Travel Haji atau Pindah PIN

Travel Haji Resmi Kemenag RI dalam hal menjalankan penyelenggaraan ibadah haji khusus / haji plus / ONH Plus harus memiliki ijin dan terdaftar sebagai PIHK (Pelaksanan Ibadah Haji Khusus).

Akan tetapi walaupun suatu travel haji sudah memiliki ijin, ada pula ditemukan faktor-faktor yang terkadang membuat jamaah ingin membatalkan dengan PIHK yang menerima pendaftarannya Haji Khususnya, antara lain : Dikarenakan PIHK melakukan perubahan paket layanan tidak sesuai perjanjian awal. Dalam kasus seperti ini, jamaah secara peraturan diperbolehkan untuk Pindah Travel atau Istilahnya Pindah PIN , dengan dasar hukumnya : Peraturan Menteri Agama RI , nomer 6 Tahun 2021 , pasal 20

Pindah Travel atau pindah PIHK yang biasa juga disebut dengan istilah pindah PIN adalah proses perpindahan Jemaah haji khusus dari satu travel/PIHK ke travel/PIHK yang lain. Dengan catatan Jemaah haji yang melakukan perpindahan travel adalah Jemaah yang terdaftar di PIHK (Pelaksanan Ibadah Haji Khusus) yang resmi dan sudah mempunyai bukti nomor porsi.

Pindah Travel Haji atau Pindah PIN
read more

Dam Dalam Haji dan Umroh

Ada sederet peraturan yang perlu ditaati selama proses ibadah berlangsung untuk menghindari dam saat ibadah haji dan umroh. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yg berkenaan dengan ibadah haji atau ibadah umrah .

Dam harus dibayar apabila seseorang melanggar amalan-amalan wajib, entah itu yang disengaja maupun yang tidak, saat melaksanakan ibadah Umroh dan Haji. Dam itu memiliki arti mengalirkan darah, menyembelih binatang kurban dan dilakukan ketika ibadah Haji. Jadi, dam dibayar melalui proses penyembelihan kurban, dan yang seharga dengannya. Sifat dari dam sendiri itu ada yang sunnah, juga ada yang wajib. Untuk diketahui bahwa dam bisa dibuat menjadi pengganti amal wajib ketika Umroh ataupun ibadah Haji.

Contoh pelanggaran

Dam Dalam Haji dan Umroh
read more

Sholat Arbain Pada Ibadah Haji

Makna “arba’in” atau “arba’un” adalah melaksanakan shalat 40 waktu tanpa terputus berjamaah di Masjid Nabawi.

Selama di Madinah, inti ibadah, yakni memperbanyak shalat di Masjid Nabawi sesuai dengan sabda Nabi, “Dari Abu Hurairah Ra bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Satu kali shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid selainnya, kecuali Masjidil Haram.” (HR Bukhori Muslim).

Sholat Arbain Pada Ibadah Haji
read more