Dam harus dibayar apabila seseorang melanggar amalan-amalan wajib, entah itu yang disengaja maupun yang tidak, saat melaksanakan ibadah Umroh dan Haji. Dam itu memiliki arti mengalirkan darah, menyembelih binatang kurban dan dilakukan ketika ibadah Haji. Jadi, dam dibayar melalui proses penyembelihan kurban, dan yang seharga dengannya. Sifat dari dam sendiri itu ada yang sunnah, juga ada yang wajib. Untuk diketahui bahwa dam bisa dibuat menjadi pengganti amal wajib ketika Umroh ataupun ibadah Haji.
Contoh pelanggaran