Dam Dalam Haji dan Umroh

Ada sederet peraturan yang perlu ditaati selama proses ibadah berlangsung untuk menghindari dam saat ibadah haji dan umroh. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yg berkenaan dengan ibadah haji atau ibadah umrah .

Dam harus dibayar apabila seseorang melanggar amalan-amalan wajib, entah itu yang disengaja maupun yang tidak, saat melaksanakan ibadah Umroh dan Haji. Dam itu memiliki arti mengalirkan darah, menyembelih binatang kurban dan dilakukan ketika ibadah Haji. Jadi, dam dibayar melalui proses penyembelihan kurban, dan yang seharga dengannya. Sifat dari dam sendiri itu ada yang sunnah, juga ada yang wajib. Untuk diketahui bahwa dam bisa dibuat menjadi pengganti amal wajib ketika Umroh ataupun ibadah Haji.

Contoh pelanggaran

Untuk contoh pelanggaran, misalnya saja jemaah melakukan larangan Ihram, tak bisa menyempurnakan wajib Haji layaknya mabit pada Mina ataupun Muzdalifah. Ulama-ulama sudah sepakat jika seseorang menunaikan ibadah Haji maka akan dikenakan dam jika melakukan beberapa pelanggaran, contohnya yakni:

  • Tak melakukan Tawaf Wada
  • Tak melontar Jumrah
  • Tak Mabit II ketika di Mina
  • Tak Mabit I ketika di Muzdalifah
  • Tak Ihram dari Miqat
  • Melakukan Tamattu atau Haji Qiran
  • Amalan Wajib Umroh

Apakah Anda masih ingat dengan amalan wajib Umroh? Ini sama saja dengan amalan wajib Haji. Yaitu miqat dan berihram, menjauhkan diri dari berbagai hal haram ketika waktu Umrah. (Yang dimaksud di sini adalah Rukun Umroh). Banyak dan jenisnya pun sama dengan berbagai hal yang memang diharamkan ketika waktu Haji. Untuk Anda yang melanggar muharramat, maka nilai ibadah akan berkurang, Anda pun wajib membayar denda, atau yang dikenal sebagai dam. Dam wajib dibayar semasa Anda menunaikan ibadah Umroh, Anda pun dapat memilih dam antara kedua pilihan, berikut uraian mengenai Ketentuan Dam Umroh dan Besarnya Dam Umroh nya.

Berbicara sex suami istri, bersenggama, menyentuh dengan syahwat, mencium, dan sejenisnya. Dam yang berlaku:

    • Menyembelih seekor unta, apabila tak dapat
    • Menyembelih seekor lembu, apabila tak dapat
    • Wajib menyembelih kambing sebanyak 7 ekor, apabila tak dapat
    • Wajib memberikan sedekah ke fakir miskin, yakni makanan dengan harga seekor unta.

Apabila jemaah tak mampu membayar sedekah juga, hendaknya berpuasa dengan sebanyak harga unta, perhitungan 1 hari itu sama dengan harga 1 mud, 0,8 kilogramBerburu, membunuh binatang buruan. Dam yang berlaku:

  • Jemaah wajib menyembelih binatang yang memang sebanding dengan binatang yang dibunuh atau diburu
  • Bersedekah makanan pada fakir miskin senilai binatang yang diburu
  • Berpuasa dengan nilai binatang tersebut, ketentuan tiap harga 1 muda, berpuasa selama 1 hari
  • Dam ini dikenal dengan dam takhyir, ta’dil. Dimana arti Takhyir yakni memilih yang mana yang memang sesuai kemampuan. Sementara ta’dil memiliki arti perbuatannya setimpal. Untuk Pembayaran DAM Umroh sendiri, bisa anda serahkan kepada Muthowif atau Ustadz Pembimbing. Setelah itu, mereka akan menyalurkan kepada pihak yang tepat.
Dam Dalam Haji dan Umroh